Polhukam
Bukan Cuma Dino, Pria Ini Juga Jadi Korban Mafia Tanah
Jakarta, Hariansentana.con – Isu mafia tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat Tanah Air. Banyak masyarakat yang menjadi korban, tidak hanya seperti yang terjadi pada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, sejumlah sertifikat tanah milik ibunya diduga dipalsukan, sehingga membuatnya meradang di media sosial.
Para korban mafia tanah ini sesungguhnya banyak ditemukan di masyarakat. Bukan hanya di kalangan tertentu saja, tapi melanda semua lapisan masyarakat. Namun karena bukan ‘orang penting’ di republik ini, serta tak memiliki kekuatan kapital, kasusnya tak menjadi sorotan, atau bahkan tak ada proses hukum yang berarti seperti yang diperoleh Dino.
Karna Brata Lesmana juga mengalami hal yang sama. Dirinya beruntung mampu melawan mafia tanah, setelah melalui proses yang berbelit, serta memakan banyak waktu dan tenaga. Ironinya para mafia tanah ini juga tidak jera, mereka terus kasak – kusuk mencari celah guna memuluskan rencananya.
“Saya juga menjadi korban mafia tanah oleh seseorang yang bernama Christoforus Richard. Saat ini dia telah menjadi narapidana,” ujar Karna, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan pada risalah putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/PID/2019, kasus ini bermula saat Karna membeli tanah seluas 6 Ha dengan nilai Rp 36 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi (MS) pada tahun 2010. Tanah dengan nomor SHGB Nomor 1678/Ungasan itu, terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali. Di samping Karna, ada pula PT Knightbridge Luxury Development yang melakukan pembelian tanah dari PT MS.
Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah tersebut dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin Christoforus Richard selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp 5 miliar pada 2003.
Perkara muncul pada 2011, saat Christoforus mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir).
Christoforus membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW.
Pembatalan sertifikat tanah milik Karna yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Tapi tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana.
Akibat penipuan ini, Christoforus dilaporkan ke polisi oleh PT MS dan diproses hukum. Ia divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, bebas di tingkat banding (majelis hakim tingkat banding menyatakan Christoforus terbukti melakukan penipuan namun dianggap sebagai tindakan perdata), lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam pendapatnya, majelis MA menyatakan Karna dan juga PT Knightbrides sebagai pihak yang dirugikan dari perbuatan Christoforus Richard.
“Pembatalan sertifikat dikeluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri,” kata Karna.
Rupanya pembatalan itu berdasarkan atas tipu-tipu dokumen yang diduga dilakukan Christoforus di tahun 2012. Tipu-tipu ini terungkap di pengadilan.
Pembatalan itu, kata Karna, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan itu bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi. Terlebih peryataan tersebut sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Mahkamah Agung pun akhirnya memvonis Christoforus selama tiga tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Christoforus sempat menggandeng politikus sekaligus pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra, untuk membelanya saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, namun akhirnya ditolak.
Dalam kesempatan tersebut Krana Brata juga turut menunjukan sejumlah dokumen bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Mutiara Sulawesi yang juga diketahui dan ditandangani langsungoleh CR. 26 Oktober 2005 silam sehingga yang bersangkutan tak dapat lagi berkelit dan mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut.
Kendati Christoforus telah dipenjara, Karna kini kembali gelisah. Sebab ia mendapat kabar jika pria itu masih ‘berkeliaran’ di luar jeruji besi.
“Saya mendapatkan informasi dia sakit, karena itu dibantarkan. Tapi saat dibantarkan dia kabarnya ke sana-kemari,” tutur Karna.
Masih berdasarkan informasi yang Karna terima, Christoforus diduga menemui sejumlah orang-orang penting di republik ini. Dalam kesempatan itu, ia kerap menceritakan permasalahan yang menjeratnya.
Karna juga mengaku mendapatkan info jika Christoforus tengah melakukan upaya perlawanan balik terhadapnya.
“Dia kabarnya cerita ke sana-sini bilang bahwa dia dikriminalisasi,” tutur Karna.
“Saya diingatkan sama teman-teman saya, ‘hati-hati Pak Karna, dia gentayangan di luar tuh’,” imbuhnya.
Jika benar demikian, Karna menyesalkan peristiwa itu. Terlebih sebagai seorang tahanan, Christoforus disebut bebas lalu-lalang di luar penjara dengan memanfaatkan statusnya yang sakit. Ia pun meminta pihak terkait mengambil tindakan.
Sehingga kesan bahwa sistem hukum di Indonesia kalah dengan mafia tanah tak muncul di benak masyarakat.
“Mafia tanah ini begitu hebatnya. Padahal dia statusnya tahanan, tapi bisa keluar kemana-mana,” kata Karna.
“Saya tahu nongkrongnya dia di mana dan dengan siapa saja. Nanti kapan waktu saya bongkar semua kalau tidak ada tindakan serius oleh pihak terkait,” imbuhnya.
Polhukam
Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).
Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.
“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.
Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.
Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.
Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron
Polhukam
Bersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
Jakarta, hariansentana.com – AKTIVIS Rakyat Jaga Demokrasi (RAJADEM) bersama Aktivis ‘98 menilai Nazali Lempo layak untuk membawa arus balik penegakan hukum di Indonesia.
“Problematika penegakan hukum selama 81 tahun Indonesia merdeka belum pernah terwujud secara konsisten. Indonesia sebagai negara hukum masih dalam perspektif konstitusi, belum pada kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata koordinator RAJADEM yang juga aktivis ‘98, Panca Nainggolan, S.H, M.H, di Jakarta, Kemarin.
Sementara, menurut aktivis ‘98 lainnya, Apek Saiman, ada satu kekuatan besar yang mampu membuat “arus balik ” Penegakan hukum untuk kembali kepada Cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.
“Secara sistem hukum sudah memadai, namun secara figur pelaksana penegakkan hukum mengalami krisis kepemimpinan penegak hukum. Oleh sebab itu, kita perlu figur yang memiliki keberanian, integritas dan bersih untuk membawa Indonesia kepada sebuah negara yang memiliki supremasi hukum,” kata Apek.
Dalam pengamatan mereka, dari hasil rekam jejak dan dialog bersama Nazali Lempo, ada harapan pada sosok yang dapat memimpin atau membawa arus balik penegakan hukum untuk tercipta Indonesia yang adil sejahtera dan beradab.
“Dari hasil pertemuan dan dialog tentang Penegakan Hukum dengan Nazali Lempo, saya merasakan adanya optimis dalam penegakan hukum di Indonesia melalui sosok Purnawirawan TNI AL yang terakhir menjabat Oditur Jenderal TNI tersebut,” ujar Panca.
“Saya menilai Nazali Lempo sebagai sosok pemberani, berintegritas yang mampuh menjawab problema penegakan hukum di Indonesia yang carut marut selama ini, kita berharap sosok Nazali Lempo dapat menjawab permasalahan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya di daratan, problem carut marut penegakan hukum juga di perairan Indonesia yang mendekati 70 persen,” sambung Apek Saiman menambahkan.
Polhukam
Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran
Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.
Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.
“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.
Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.
Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.
Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.
“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.
Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.
Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)
-
Ibukota6 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam5 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Polhukam1 day agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Ekonomi6 days agoPasca Mukab IX, Kadin Kabupaten Bogor Fokus Rekonsiliasi dan Perkuat Investasi

