Bodetabek
Berdiri di Bangunan Ruko, Hotel RedDoorz Cijujung Disoal!
Bogor, HarianSentana.com – Bangunan yang semula diperuntukkan untuk kawasan Ruko di Desa Cijujung RT 05 RW 01 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disinyalir beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotell.
Pasalnya, meskipun sudah mengantongi ijin lingkungan dari RT dan RW hingga pemerintahan Desa setempat, namun alih fungsi ruko menjadi penginapan tersebut diduga kuat belum mengantongi ijin dari dinas Pemkab Bogor atau dinas terkait.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, keberadaan hotel yang berlogo RedDoorz tersebut dari segi perijinan alih fungsinya belum ada alias IMBG masih ijin peruntukan buat ruko. “Setahu saya RedDoorz itu ijinnya masih peruntukkan ruko,” kata dia kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto mengaku, jika jajaran Pemdes Cijujung telah mengirimkan surat kepada pihak Kecamatan Sukaraja untuk mempertanyakan soal ijin-ijin penginapan tersebut.
“Kalau ijin-ijinnya ya itu kemarin sudah kita kirimi ke Kecamatan si,” ungkap Wahyu Ardianto dengan nada gugup saat dihubungi.
Menurut Wahyu, hasil mempertanyakan ijin-ijin oleh jajarannya terhadap pengelola usaha Hotel RedDoorz tersebut, jika ijinnya masih dalam proses di dinas terkait.
“Ijin-ijinnya si katanya lagi diproses, karena kalau kemarin ijinnya yang diminta ke saya oleh pemilik yakni berupa ijin pondok wisata, dan tak dipungkiri memang bangunan itu ijin yang dikeluarkan merupakan ijin bangunan ruko,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk konfirmasi kaitan hotel yang berada di bangunan ruko itu, dirinya meminta kepada awak media agar mengkonfirmasi secara langsung. “Gini aja, bagusnya di darat (ketemu langsung-red) saja, jangan di handphone enggak enak mas, saya juga takut soalnya,” tutupnya.
Penulis: Subur/Dedy Firdaus