Uncategorized

Artis Dangdut Velline Chu Laporkan Penganiayaan Dirinya

Published

on

Velline Chu dan Tim Kuasa Hukum dari Leo Naga&Co usai melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.

Jakarta, Sentana

Pedangdut Velline Chu alias Si Ratu Begal, mengadukan sebuah kasus penganiayaan yang dialaminya oleh teman dekatnya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang SH dari kantor hukum Leo Naga & Co Velline, datang ke Sentra Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan setelah laporannya diterima oleh pihak kepolisian. Serta lakukan visum demi kelengkapan bukti-bukti.

Menurut si Ratu Begal, kejadian bermula sekitar awal bulan Oktober 2018 kemarin, saat ia bertemu dengan seorang dari sebuah agensi menawarinya pekerjaan.

“Kejadian pertengahan bulan Oktober. Ini berawal dari perkenalan saya dengan salah seorang agensi yang nawarin pekerjaan, tapi saya sedang nggak bisa, waktu itu saya terima lewat telpon tapi orang itu tetap mau ketemu, akhirnya kami ketemu di salah satu tempat, usai pertemuan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, atau bertanya sama saya dia langsung marah dan memukuli saya,” cerita Velline usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

Penganiayaan yang diceritakan oleh Velline tergolong cukup keras. Ia dipukul, dijambak hingga berkali-kali.
“Saya dijambak dan dibanting di kasur, di pukul arah telinga sebelah kiri saya. kemudian ditarik rambut saya, kejadian itu antara pukul 10.00 hingga 11.00 di tempat tinggal kami,” terangnya, sehingga melaporkan terduga HS.

Penganiayaan tidak berhenti, menurut Velline setelah dirinya mendapat kiriman video dari temen untuk keperluan job dan itu dia liat, penganiyaan itupun berlanjut bahkan lebih parah. “Selain dipukul lebih parah lagi saya sempat diinjak bahkan diseret di lantai,” ujarnya.

Leo Situmorang, selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Velline Chu adalah artis dangdut dibawah lebel Nagaswara, mengalami kekerasan atau penganiyaan. Hari ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun. “Untuk selanjutnya, demi keselamatan, korban akan kami bawa ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan kasus ini akan tetap berlanjut,” tegas Leo.

Editor: Pangihutan S

Click to comment

Trending

Exit mobile version